Permenpora 14/2024 Dinilai Bisa Rusak Ekosistem Olahraga

Rabu, 20 Agu 2025, 19:50 WIB

Jakarta – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius bagi tata kelola olahraga nasional.

LaNyalla menilai beleid itu cacat secara hierarki hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menjamin independensi organisasi olahraga. “Permenpora justru membatasi independensi dengan mewajibkan rekomendasi Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” katanya di Jakarta, Rabu (20/8).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pribadi

Risiko Gugatan dan Sanksi

Ia memperingatkan, aturan tersebut bisa memicu gugatan hukum di PTUN karena dinilai melampaui kewenangan menteri. Selain itu, intervensi pemerintah berlebihan dikhawatirkan menimbulkan sanksi dari federasi internasional.

“Prinsip otonomi olahraga yang dijamin Olympic Charter bisa dilanggar. IOC dapat membekukan NOC Indonesia, sehingga atlet dilarang tampil di ajang internasional dengan membawa nama negara,” tegas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Aturan Keuangan Dipertanyakan

LaNyalla juga mengkritisi ketentuan keuangan dalam Permenpora, seperti larangan pengurus menerima honor dari dana hibah pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut tidak realistis dan berpotensi memicu konflik baru.

“Aturan sepihak bisa memicu penolakan dari KONI daerah maupun induk cabor. Bahkan bisa memunculkan dua kubu yang saling berlawanan, yang tentu mengganggu persiapan atlet menuju multi-event seperti PON,” ujar Dewan Penyantun KONI Jawa Timur itu.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.