Permenpora 14/2024 Dinilai Bisa Rusak Ekosistem Olahraga

Rabu, 20 Agu 2025, 19:50 WIB

Jakarta – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius bagi tata kelola olahraga nasional.

LaNyalla menilai beleid itu cacat secara hierarki hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menjamin independensi organisasi olahraga. “Permenpora justru membatasi independensi dengan mewajibkan rekomendasi Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” katanya di Jakarta, Rabu (20/8).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pribadi

Risiko Gugatan dan Sanksi

Ia memperingatkan, aturan tersebut bisa memicu gugatan hukum di PTUN karena dinilai melampaui kewenangan menteri. Selain itu, intervensi pemerintah berlebihan dikhawatirkan menimbulkan sanksi dari federasi internasional.

“Prinsip otonomi olahraga yang dijamin Olympic Charter bisa dilanggar. IOC dapat membekukan NOC Indonesia, sehingga atlet dilarang tampil di ajang internasional dengan membawa nama negara,” tegas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Aturan Keuangan Dipertanyakan

LaNyalla juga mengkritisi ketentuan keuangan dalam Permenpora, seperti larangan pengurus menerima honor dari dana hibah pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut tidak realistis dan berpotensi memicu konflik baru.

“Aturan sepihak bisa memicu penolakan dari KONI daerah maupun induk cabor. Bahkan bisa memunculkan dua kubu yang saling berlawanan, yang tentu mengganggu persiapan atlet menuju multi-event seperti PON,” ujar Dewan Penyantun KONI Jawa Timur itu.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.