Pemkab Mahulu Mediasi Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit di Dua Kampung

Sabtu, 16 Agu 2025, 11:45 WIB

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kalimantan Timur, menengahi konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di dua desa, yakni Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq, melalui musyawarah.

"Kami berkomitmen menjadi penengah yang objektif guna mendorong penyelesaian masalah ini dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepentingan investasi," ujar Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun di Ujoh Bilang, Mahulu, Sabtu.

Ket. Foto: Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun — Sumber: Antara Foto

Dalam menengahi konflik ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berkonflik dan melibatkan berbagai pihak terkait, yakni pertemuan di Ujoh Bilang pada Kamis (14/8) lalu.

Dalam pertemuan tersebut bahkan sudah ada keputusan untuk mematuhi 17 kesepakatan. Pertama, Kampung Tri Pariq Makmur dan Wana Pariq, sesuai peraturan perundang-undangan memang berada di wilayah Kabupaten Mahulu.

Kedua, Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di dua kampung tersebut sah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kutai Barat. Ketiga, berdasarkan pengukuran BPN Kutai Barat, SHM masyarakat yang disengketakan berada di luar HGU PT Setia Agro Abadi (SAA).

Keempat, PT SAA diminta fokus menggarap lahan yang telah menjadi lokasi HGU. Kelima, sebelum membuka dan mengolah lahan di luar HGU hasil kemitraan, PT SAA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat disaksikan camat, pengurus kampung, pengurus adat, dan pemilik lahan.

Keenam, jika terjadi sengketa terkait kompensasi tali asih yang tidak diterima masyarakat, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah difasilitasi Tim Penanganan Sengketa Lahan. Jika gagal, jalur hukum akan ditempuh.

Ke-tujuh, jika perusahaan merasa dirugikan pihak perantara, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan. Ke-delapan, lahan yang telah diserahkan masyarakat dan berada di dalam IUP tanpa sengketa, perusahaan berhak mengolahnya dan wajib membangun kebun plasma 20 persen dari luas lahan, kemudian dilaporkan ke Pemkab Mahulu.

Ke-sembilan, perusahaan yang telah mengelola lahan HGU dan lahan di luar HGU yang bebas sengketa, wajib membangun kebun plasma 20 persen dari lahan yang berproduksi dan melaporkan ke pemda.

Ke-10, PT SAA diberikan tenggat 3 bulan untuk melaporkan pembangunan plasma, jika tidak, akan dikenai sanksi sesuai peraturan. Ke-11, lahan sengketa di luar HGU tidak boleh digarap perusahaan hingga ada kesepakatan atau kepastian hukum.

Ke-12, lahan sengketa berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu dan DPRD Mahulu, sementara dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, Polri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu.

Ke-13, sambil menunggu mekanisme pemanfaatan, masyarakat pemegang SHM boleh menanami tanaman pangan, hortikultura, atau pertanian dengan pendampingan DKPP setempat. Ke-14, Pemkab Mahulu membentuk tim patroli gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan dan pengamanan berkala.

Ke-15, tuntutan di luar ketentuan kesepakatan ini dapat disalurkan melalui jalur hukum. Ke-16, pihak yang tidak menyetujui hasil kerja tim dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Ke-17, Pemkab Mahulu mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan saling menghargai.

  • Konflik Sawit

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.