Pelaku Mutilasi di Serang Divonis Mati, Keluarga Korban: Terima Kasih Pak Hakim!
Kamis, 14 Agu 2025, 12:25 WIBSERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang, Kamis (14/8), yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
âMenjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  Mulyana dengan pidana mati,â ujar David.
Hakim menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
âHal-hal meringankan tidak ada,â ujar Ketua majelis hakim David Panggabean.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati.
David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. âTerima kasih Pak Hakim,â seru keluarga korban dari kursi pengunjung.
Dalam uraian putusan, hakim mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025. Bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.
Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.
Pertemuan keesokan harinya berubah menjadi awal rencana pembunuhan. Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan dalih membeli obat penggugur kandungan secara COD, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.
Ketika korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban, terdakwa marah.
Pertengkaran di perjalanan memuncak saat korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka. Terdakwa merasa malu dan kesal, lalu membawa korban ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Di lokasi itu, korban dicekik menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan.
Bukannya menguburkan korban, terdakwa kembali ke rumah mengambil golok, lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Potongan tubuh dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan di sungai menggunakan batu pemberat. Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi awal pengungkapan kasus oleh Polresta Serang Kota, hingga pelaku ditangkap dan diadili.
- Hukuman Mati
- kasus mutilasi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
-
Mantan Menteri Olahraga China Divonis Hukuman Mati atas Kasus Korupsi
-
AS Dilaporkan Siap untuk Fase Serangan Darat ke Venezuela
-
Megawati "Dimatikan", Gresik Phonska Plus Hancurkan Jakarta Pertamina Enduro Tanpa Ampun
-
Ratusan Kolektor Serbu Semarang! Kontes Anthurium–Aglaonema Jadi Ajang Tanaman Mewah Bernilai Puluhan Juta
-
Pakar Hukum UB: KUHP Baru Atur Pidana bagi Orang dengan Gangguan Jiwa hingga Hukuman Mati
-
Mutilasi Pacet, Pelaku Gunakan Pisau Dapur hingga Palu Saat Melakukan Aksinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.