Tak Perlu Impor Energi Jika EBT yang Melimpah Dioptimalkan
Rabu, 13 Agu 2025, 01:05 WIBJAKARTA - Pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai payung hukum dalam percepatan transisi energi guna menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan untuk mencapai pertumbuhan 8 persen, harus dibarengi dengan aspek keberlanjutan, salah satunya dengan pemanfaatan energi terbarukan.
Pertumbuhan ekonomi paparnya tidak cukup hanya mengandalkan percepatan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan, salah satunya adalah dengan pemanfaatan energi terbarukan.
Eddy mengatakan pembahasan RUU EBT masih bergulir di Komisi XII DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Dia berharap pengesahan RUU EBT tidak sekedar menjadi payung hukum, tetapi menjadi landasan pula dalam penyusunan peta jalan terkait pengembangan energi baru dan terbarukan di Tanah Air.
âKita juga harus memiliki peta jalan yang definitif untuk mengembangkan semua potensi energi terbarukan yang ada di seluruh Indonesia, yang jumlahnya sangat besar,â kata Eddy.
Apabila sumber energi terbarukan di Indonesia yang sangat melimpah dimanfaatkan secara optimal maka Indonesia tidak lagi perlu mengimpor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), ataupun minyak mentah.
âJadi semua bisa tercukupi dari seluruh energi terbarukan yang sumbernya melimpah di Indonesia,â katanya.
Pengesahan RUU EBT harapnya akan menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya Indonesia membangun pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu sejalan dengan target Pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Tinggal Melanjutkan
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, RUU EBT harus dipastikan selesai di masa sidang 2025. Sebab, UU itu sudah dibahas di periode DPR 2019-2024 tetapi pada akhir periode tersebut tidak disetujui.
DPR saat ini, sebenarnya tinggal melanjutkan rancangan RUU dengan memastikan klausul mengenai Pemanfaatan Jaringan Bersama Tenaga Listrik (PJBL) masuk di dalamnya. PJBL bukan hal baru karena sudah diatur dalam UU Kelistrikan sebelumnya dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
âSaya heran, alasan PLN menolak PJBL di dalam RUU EBET. Saya berharap, DPR dan pemerintah bisa bersepakat soal ini,âtegas Fabby.
IESR berpandangan, PJBL diperlukan untuk pemanfaatan potensi energi terbarukan yang tersebar, meningkatkan permintaan energi terbarukan, khususnya dari industri, dan jika tarif PJBL dilakukan dengan tepat dapat menjadi salah satu sumber pendapatan PLN lewat sewa jaringan.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bocah Peci Hitam Ini Boleh Naik Kap Mobil Maung RI 1 Bersama Prabowo
-
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Diterjang Hujan dan Angin Kencang di Pamekasan
-
Pepper, Robot Humanoid Pertama di Dunia yang Diproduksi Massal
-
Atap Bocor, Plafon Gedung SDN 05 Pademangan Timur Ambrol Saat Siswa Sarapan MBG
-
Bulog Tegaskan Swasembada Merupakan Kunci Kedaulatan
-
PMPP TNI Gelar Demonstrasi EHAT-IED Di Hadapan Delegasi UNMAS
-
Gempa Tektonik di Bener Meriah Aceh akibat Aktivitas Sesar Aktif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.