Usut Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Gandeng Kejari Mataram

Jumat, 08 Agu 2025, 10:54 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus), tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari karena ini (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip di Jakarta, Jumat (8/8).

Ket. Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). — Sumber: ANTARA

Selain itu, pelibatan dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung sehingga dibantu oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.

“Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 dan telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Sementara itu, Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan dugaan korupsi dalam periode tersebut juga berkaitan dengan smart board atau papan tulis pintar. Adapun pengadaannya berasal dari DAK (dana alokasi khusus) pada Dinas Dikbud Mataram.

Alat peraga penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut disalurkan kepada puluhan sekolah dasar se-Kota Mataram.

Dalam rinciannya, sebanyak 25 sekolah dasar untuk tahun anggaran 2022 dengan nilai pengadaan Rp3,1 miliar.

Kemudian, tahun 2023 dengan anggaran Rp1,6 miliar untuk 13 sekolah dasar, dan tahun 2024 sebesar Rp199 juta untuk dua sekolah dasar.

  • Kasus Korupsi Chromebook

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.