Siap-siap! Cek Kendaraan Anda, Pelanggar Uji Emisi Didenda Hingga Rp8 Juta

Jumat, 08 Agu 2025, 18:42 WIB

JAKARTA - Sebanyak 12 pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8).

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (8/8).

Ket. Foto: Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar ketentuan mengenai uji emisi kendaraan untuk mengurangi pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8). — Sumber: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dia menegaskan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Maka dari itu, penindakan hukum tersebut menjadi langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

"Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Asep.

Dia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat mengatakan mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.

Lebih lanjut, dia menekankan sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan.

Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu pelanggar lainnya didenda Rp2 juta. Sementara itu, dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenai denda masing-masing Rp4 juta.

Total nilai denda yang diputus dalam sidang tersebut mencapai Rp76.060.000.

Putusan itu merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

Operasi gabungan itu dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Bulog NTT Tambah 10 Ton Beras untuk Korban Gempa Flores, Pasokan Pangan Dipastikan Aman

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Ada Pameran Sejarah Kemerdekaan

Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

Pemprov Sulawesi Selatan Salurkan Rp500 Juta bagi Korban Gempa NTT

Paskibraka Siap Jalankan Tugas Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka.

Telkom Buka Internet Gratis di Lokasi Pengungsian Gempa NTT, Warga Bisa Tetap Terhubung

Siswi SMA 1 Palembang Caliya Azaria Ivana Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI.

Harga Emas Antam pada HUT Ke-81 RI, Naik Jadi Rp2.677.000/ Gram 

17 Penerjun Kopassus Taklukkan Ketinggian 10.000 Kaki dalam Victory Jump di Monas.

HUT ke-81 RI, Gubernur Pramono Ungkap Arah Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global

HUT ke-81 RI di Papua Pegunungan, Upacara di Wamena Berlangsung Lancar.

Cincinnati Open 2026: Janice Tjen Lewati Drama Tiga Set untuk Melaju ke Babak 32 Besar

IQAir: Kualitas Udara di Jakarta saat Peringatan HUT RI Ternyata Tak Sehat

Bantu Korban di NTT, PT Pertamina Patra Niaga Donasikan Rp81/lt Tiap BBM

Tak Sabar Lihat Aksinya? Ini Formasi Lengkap Paskibraka Indonesia Berdaulat

Belajar dari Gempa NTT, BPBD Lebak Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Gempa  ‎

PLN Gerak Cepat! 11 Gardu Induk Utama Listrik Flores Berhasil Dipulihkan

Bikin Haru! Polres Bogor Renovasi 21 Rumah Warga untuk Rayakan HUT RI

Mensesneg: Presiden Prabowo Pertimbangkan ke NTT untuk Tinjau Penanganan Gempa

HUT RI Makin Meriah! Ma’ruf Amin hingga Dewi Soekarno Hadir di Upacara Kemerdekaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.