Ketua: LSF Tidak Lagi Potong Adegan Film saat Penyensoran
Jumat, 08 Agu 2025, 02:30 WIBJAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) kini tidak lagi memotong atau mengaburkan adegan dalam materi film pada proses penyensoran. Lembaga tersebut kini hanya menerapkan skema proses klasifikasi usia penonton, bukan penyensorang yang bersifat fisik.
"Kami meneliti judul, tema, dialog, monolog, dan visual terkait adegan," kata Ketua LSF, Naswardi, Kamis (7/8).
Setelah itu, pihaknya akan menilai dan mengelompokkan film-film tersebut dalam kategori Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+.
Menurut Naswardi, produsen film saat ini sudah menyadari pentingnya klasifikasi usia penonton sejak awal proses produksi. Mereka pun berupaya menyesuaikan kontennya dengan ketentuan usia penonton meski kadang penilaiannya berbeda dengan LSF.
"Biasanya kalau ada film yang tidak sesuai klasifikasi usia yang diminta, kami berikan catatan untuk segera diperbaiki," ujar dia.
Setelah itu para produser akan menyesuaikan filmnya dari sisi adegan, dialog, tema, dan judul.
Namun, jika pihak produser tidak mau mengubah filmnya, mereka harus menerima klasifikasi usia yang ditetapkan LSF.
"Dengan kata lain, mereka dianggap menerima klasifikasi usia yang kami tetapkan," tutur dia.
Naswardi menyatakan pada era digital saat ini, proses pemotongan secara teknis memang sudah tidak memungkinkan lagi.
"Materi film sekarang sudah berbentuk digital, sehingga tidak memungkinkan untuk memotongnya seperti dulu," ungkap dia.
Terkait tayangan televisi, Naswardi menyebutkan dua jenis program yang tidak melalui proses sensor yakni berita dan siaran langsung. Sementara program lain wajib mengantongi Surat Lulus Sensor (SLS) yang diterbitkan LSF sebelum ditayangkan.
"Sinetron, infotainment, iklan, reality show, semuanya wajib lulus sensor sebelum tayang," ucap dia.
Hingga Juni 2025, tercatat LSF telah menerbitkan SLS untuk 19 ribu judul dan mayoritas untuk televisi. ils/I-1
- LSF
- sensor
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.