Pelestarian Satwa: BKSDA Maluku Terima Satwa Langka dari Seksi Konservasi Ternate

Selasa, 05 Agu 2025, 20:30 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima translokasi sejumlah satwa liar dilindungi dari Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.   

Satwa yang diterima terdiri dari dua ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) itu diangkut menggunakan kapal KM. Nggapulu.

Ket. Foto: Satwa dilindungi yang diterima BKSDA Maluku. — Sumber: Antara Foto

“Seluruh satwa tiba dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Maluku yang megah dan alami,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Selasa. 

Ia mengatakan, proses rehabilitasi ini penting untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut siap kembali hidup bebas di alam. 

Langkah translokasi ini bukan sekadar pemindahan satwa, namun menjadi bukti nyata dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah. “Translokasi satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam upaya pelestarian satwa dilindungi," ujarnya. 

Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan satwa di alam bebas. 

Selain sebagai upaya penyelamatan satwa, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pelestarian ekosistem di wilayah Maluku. Kehadiran satwa endemik seperti Kakatua Putih dan Nuri Kepala Hitam sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hutan tropis di kawasan tersebut.

BKSDA Maluku berharap langkah ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati. Dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian habitat serta pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian jangka panjang. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.