Polresta Yogyakarta: Banyak Kendaraan Gunakan Pelat Palsu

Jumat, 01 Agu 2025, 01:45 WIB

YOGYAKARYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menemukan banyak kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu saat patroli dan razia lalu lintas di wilayah ini.

"Banyak kendaraan yang kami temukan memakai pelat palsu, tidak memasang pelat, atau menutupi pelat dengan mika gelap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat dalam keterangan di Yogyakarta, Kamis.

Ket. Foto: Pelat nomor kendaraan. — Sumber: ANTARA/Andika Wahyu

Dia menjelaskan sebagian pelat nomor dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar, bahkan ada yang membentuk kalimat tertentu dan tidak sesuai data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan, seperti mengubah angka tahun pada pelat dari 2025 menjadi seolah-olah aktif hingga 2027.

"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujarnya.

Dia menjelaskan pelanggar dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.

Jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2025 mencapai 25.481 kasus atau turun lima persen dibandingkan dengan pelaksanaan operasi pada 2024 yang mencapai 26.821 kasus.

Dari total pelanggaran tersebut, 13.069 kasus merupakan penindakan tilang dan 12.428 berupa teguran.

Menanggapi temuan pelat palsu, Polresta Yogyakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh polres dan polresta se-DIY untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

"Masyarakat juga diimbau untuk segera mengganti pelat nomor ilegal," ucap Alvian.

Temuan pelat palsu, pelat yang ditutup atau tidak terpasang, serta manipulasi angka pajak, ujar dia, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," kata dia.

  • kendaraan bermotor
  • polresta yogyakarta
  • pelat palsu
  • razia lalu lintas

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.