- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov Jakarta Pastikan D...
Pemprov Jakarta Pastikan Distribusi Pangan Tak Terganggu Meski Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan
Jumat, 01 Agu 2025, 15:45 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso (KG), dalam kasus dugaan beras oplosan atau beras tidak sesuai standar mutu. Pemprov menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat pimpinan perusahaan BUMD tersebut tidak akan mengganggu proses distribusi bahan pangan bagi masyarakat ibu kota.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bidang komunikasi publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa Pemprov Jakarta tetap fokus menjaga stabilitas distribusi pangan. Ia memastikan langkah-langkah antisipatif telah dilakukan oleh jajaran pemerintah, khususnya Asisten Perekonomian dan Keuangan serta Kepala Badan Pembina BUMD DKI.
"Asisten Perekonomian dan Keuangan, Kepala BUMD, sedang intens melakukan ini apa, dan tentunya yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab food station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain nanti menyusul," kata Chico kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Chico juga menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mendapat informasi lengkap terkait perkembangan hukum tersebut. Ia menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian dan Pemprov menyerahkan penanganannya kepada Bareskrim Polri.
"Iya ikut (langkah hukum dari Bareskrim Polri), tapi nanti ada lagi yang lebih seru. Udah dong, Pak Gub pasti sudah ter-update situasi sekarang, yang pasti kita tetap memprioritaskan tadi, distribusi makanan melalui Food Station tidak mengganggu," lanjutnya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Karyawan Gunarso sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai gelar perkara dalam kasus produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi ketentuan SNI.
Selain Karyawan, dua pejabat Food Station lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional PT Food Station Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," ungkap Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," ujar Helfi.
Menurut Helfi, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada pekan ini. Sebelumnya, mereka telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam SNI untuk beras premium. Akibat tindakan tersebut, Polri menyita ratusan ton beras dari gudang milik Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton," jelas Helfi.
Dalam skala nasional, kepolisian saat ini juga tengah mengusut praktik serupa di sejumlah daerah. Satgas Pangan Polri menyebut kasus beras oplosan ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dengan nilai mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
- Pemprov DKI Jakarta
- Food Station
- Beras Oplosan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.