Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hasto Putuskan Pulang ke Rumah setelah Bebas dari Rutan KPK

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 22:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hasto Putuskan Pulang ke Rumah setelah Bebas dari Rutan KPK Doc: ANTARA
Ket. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah resmi bebas usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memutuskan untuk pulang ke rumahnya terlebih dahulu setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

“Pulang ke rumah dulu,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta, Jumat malam.

Hasto menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinan dirinya berangkat ke Bali, dan menghadiri Kongres PDIP.

“Jadi, besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tetapi saya ke rumah dulu,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Luar Negeri
Sikap Tegas Somalia Bersama...

Russia Sokong Penuh Keamanan Perbatasan Tajikistan

20 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Russia Sokong Penuh Keamana...
TEKNOLOGI

Trump Bentuk Satgas 'Kecerdasan Super'

35 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Trump Bentuk Satgas 'Kecerd...
Advertisement
Ada Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Siagakan 3.983 Personel Gabungan

Ada Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Siagakan 3.983 Personel Gabungan

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.