405 Kasus Pelanggaran Terjaring dalam Operasi Patuh Cartenz Polresta Jayapura

Selasa, 29 Jul 2025, 18:18 WIB

JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota mencatat sebanyak 405 kasus pelanggaran terjaring selama pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz yang berlangsung dari 14 - 27 Juli 2025.

"Jumlah pelanggaran yang terjadi selama operasi patuh menurun dibanding tahun 2024 yang tercatat 518 kasus," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Selasa.

Ket. Foto: Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen. — Sumber: ANTARA/HO-Polresta Jayapura Kota

Dia mengatakan para pelaku pelanggaran dilakukan teguran sebanyak 231 kasus dan tilang 174 kasus dengan denda sebesar Rp24.608.000.

Untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2024 tercatat 518 terdiri dari teguran sebanyak 510 kasus dan tilang delapan kasus dengan denda sebesar Rp2.508.000.

Maclarimboen mengatakan tingkat kecelakaan lalu lintas tercatat 36 kasus yang mengakibatkan 11 orang luka berat dan 29 orang luka ringan dengan kerugian material sebesar Rp86.500.000.

"Selama pelaksanaan operasi patuh masih didominasi para pengendara roda dua tidak menggunakan helm," ujarnya.

Namun, kata Fredrickus, tingkat kecelakaan lalu lintas meningkat dibanding operasi patuh pada 2024 tercatat 26 kasus, dua orang meninggal, 10 orang luka berat dan 25 orang luka ringan dengan nilai kerugian sebesar Rp45.100.000.

Menurut dia, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas serta penegakan hukum yang konsisten.

Untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kata dia, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar lalu lintas guna memberikan efek jera.

  • polresta jayapura kota
  • operasi patuh cartenz
  • polresta jayapura

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.