Provinsi Kalsel Revisi Perda Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan di 13 Kabupaten/Kota
Senin, 28 Jul 2025, 13:52 WIBBANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk memperkuat kesiapsiagaan penanggulangannya di 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kalsel Muhamad Muslim mengatakan revisi perda ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk pencegahan, mitigasi maupun penanganan, selain di lapangan.
Selain merevisi Perda Karhutla, Pemprov Kalsel menyusun Rencana Kontinjensi Karhutla dan Kekeringan 2025â2027 yang selaras dengan misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim.
âGubernur Kalsel Muhidin juga menyebarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan karhutla kepada seluruh pemangku kepentingan,â ujar Muslim di Banjarmasin, Senin (28/7).
Ia menjelaskan beberapa fokus yang akan dilakukan, seperti pemetaan wilayah rawan karhutla, pembentukan zona prioritas, serta pelibatan masyarakat juga menjadi fokus penting dalam strategi pengendalian.
Muslim mengungkapkan beberapa aksi nyata yang sudah dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas aparatur melalui latihan dan simulasi, pemasangan skot balok, pembasahan lahan, pembersihan gulma serta pengangkatan sedimentasi saluran air untuk menjaga sumber air selama masa pemadaman.
Kemudian, petugas gabungan berpatroli rutin di wilayah rawan, pemantauan tinggi muka air gambut, hingga memanfaatkan teknologi sistem peringatan dini, serta melibatkan berbagai elemen dan Damkar swadaya pada setiap upaya pengendalian di lapangan.
Dari sisi operasional, pemadaman dilakukan berdasarkan informasi dari patroli lapangan dan laporan kabupaten/kota yang dikompilasi oleh Pusdalops.
"Titik api mulai banyak tersebar di wilayah barat dan utara Kalsel, termasuk zona ring 1 bandara dan daerah hulu sungai," tutur Muslim.
Muslim menjabarkan sejumlah sektor strategis lainnya, seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, dan kesehatan juga dilibatkan secara aktif mulai dari sosialisasi larangan pembakaran lahan, monitoring pembukaan lahan tanpa bakar, hingga kesiapan logistik kesehatan, seperti masker, oksigen konsentrat, dan alat pelindung diri (APD) di lapangan.
âPenanganan karhutla membutuhkan keterpaduan lintas sektor dan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menentukan keberhasilan mengurangi dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan,â ucap Muslim.
- Pemprov Kalsel
- Revisi Perda Pengendalian Karhutla
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Menko Pangan Pastikan KDMP Kaliori Banyumas Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Malaysia Resmi Lantik Panglima Angkatan Darat Baru
-
Sisa Tiga Laga Tersisa, Persib Bandung Tetap Bidik Kemenangan
-
13 Ribu Hektare Persawahan di Serdang Bedagai Terdampak Banjir
-
LA Lakers Kalahkan San Antonio Spurs 118-116
-
Google Beri Pendanaan Startup ‘Apptronik’ 350 Juta Dollar AS untuk Ciptakan Masa Depan Ketika Manusia dan Robot Menjadi Mitra
-
'Kampus Berdampak' Dorong Perguruan Tinggi Dekat Dengan Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.