Berantas Perdagangan Orang, Pemprov Kepri Bentuk Gugus Tugas TPPO

Senin, 28 Jul 2025, 11:15 WIB

BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (28/7), dimana Gubernur sebagai ketua, dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin sebagai ketua harian.

Diketahui selama 2025 dari periode Januari hingga Mei, Polda Kepri sudah menangani 26 kasus TPPO dengan 35 tersangka.

Ket. Foto: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tanjungpinang, Senin (21/7/2025). — Sumber: ANTARA

Pada November 2024, Dittipidum Bareskrim Polri mencatat Polda Kepri sebagai kepolisian daerah terbanyak dalam mengungkap kasus TPPO, bersama Polda Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

Satgas TPPO Polda Kepri telah mengungkap 13 kasus dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 27 korban.

“Saya menyambut baik dibentuknya Gugus Tugas TPPO oleh Gubernur Kepri untuk memberantas perdagangan orang dengan melibatkan stakeholders, termasuk Polda Kepri,” kata Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti, di Batam, Senin (28/7).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap kerja sama dan kolaborasi ini dapat berjalan efektif dan memerlukan evaluasi secara berkala agar tidak sia-sia pembentukannya.

Menurutnya, untuk pencegahan TPPO, sangat penting melakukan pemetaan (mapping) wilayah yang banyak digunakan sebagai tempat penyelundupan atau pemberangkatan orang-orang ke luar negeri.

Sehingga, lanjut dia, dapat ditingkatkan pengawasan untuk mencegah kejahatan transnasional tersebut.

“Mapping para pelaku kejahatan juga penting untuk selanjutnya dilakukan pemantauan, penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Bersamaan dengan tindakan-tindakan pencegahan tadi, menurut dia sangat penting untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah agar mengerti dan tidak terjerumus menjadi korban TPPO.

“Selanjutnya adalah penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku TPPO terutama bos-bos, bandar-bandar dan jaringannya,” kata Poengky.

Aktivis HAM ini mengungkapkan biasanya kejahatan TPPO berkelindan dengan kejahatan lain, misalnya narkoba, jadi daring, pinjaman daring, dan prostitusi. Sehingga, kepolisian perlu melakukan patroli siber untuk melakukan pemantauan.

Selain itu, kata dia, perlu juga dilakukan pengawasan agar jangan sampai ada anggota, baik itu TNI maupun Polri atau ASN yang menjadi backing para pelaku TPPO.

Dia menekankan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri harus bekerja sama dengan masyarakat dan memiliki hotline guna menerima informasi-informasi dari masyarakat.

“Saya berharap Gubernur Kepri dapat mengoordinir dengan baik, sehingga tidak ada saling tunggu atau yang satu kerja keras, yang lain enak-enakan,” katanya.

“Pemerintah daerah juga perlu mengupayakan memperluas kesempatan kerja maupun memberikan pendidikan dan keterampilan kepada pencari kerja,” sambung Poengky.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.