Pemprov Jatim Siapkan Regulasi dan Bentuk Tim Khusus Sound Horeg, Sepenting Itukah?
Jumat, 25 Jul 2025, 14:15 WIBSURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tengah menyiapkan regulasi dan membentuk tim khusus untuk merespons fenomena sound horeg yang marak pada sejumlah daerah di Jatim. Sepenting dan segmenting itukah?
âKami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya,â kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jumat (25/7).
Dalam menyikapi fenomena sound horeg, Pemprov Jatim melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Khofifah menyebutkan, sound horeg banyak ditemukan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan daerah lain. Menurutnya, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran perlu segera diterbitkan.
âKita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,â katanya.
Mantan Menteri Sosial itu menyatakan apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit.
"Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,â tambahnya.
Sound horeg, menurut Khofifah, berbeda dengan sound system biasa. Suaranya kerap melebihi 85 hingga 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, yang berpotensi berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
âSehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,â katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan hukum yang jelas, berdasarkan masukan dari Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta elemen masyarakat lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjabarkan tim khusus melibatkan unsur Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya.
âArahan gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda,â kata Emil.
Intinya, kata Emil, masyarakat butuh kepastian, jadi sound horeg perlu diatur sedemikian rupa.
"Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,â katanya.
- Pemprov Jatim
- Sound Horeg
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pertamina Tanam 250 Mangrove Perkuat Ekosistem Pesisir Kupang
-
DPR RI Harapkan Ramadan jadi Momentum Perkuat Persatuan Indonesia
-
Pasar Rakyat Makin Praktis, Bulog Dorong Transaksi QRIS, Tak Perlu Ribet Cari Kembalian
-
Musim Parsel Tiba, Pedagang Dadakan Bermunculan di Palu
-
Wagub Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Percepat Usulan SK Rumah Rusak akibat Bencana
-
Liga Inggris: Fulham Menjauh dari Zona Degradasi Usai Gol Penalti Jimenez Bungkam Forest
-
Saatnya Tuan Rumah Raih Juara, Jadwal Indonesia Masters Babak 8 Besar Hari Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.