Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Permohonan Kewarganegaraan Eks Marinir Relawan Rusia

Kamis, 24 Jul 2025, 15:50 WIB

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dan bijak dalam menyikapi permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia. Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dafri Agussalim, mengingatkan bahwa keputusan pemerintah akan menjadi sorotan internasional.

"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah," ujar Prof. Dafri saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (23/7).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Ia menilai bahwa proses penanganan kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif semata. "Harus ada pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional. Ini tidak cukup ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM saja, tetapi juga harus melibatkan Kementerian Pertahanan, Imigrasi, dan bahkan intelijen," ujarnya.

Prof. Dafri juga mempertanyakan bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia. "Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.

Terkait kemungkinan penolakan permohonan, Prof. Dafri menyebut bahwa secara hukum hal itu sah dilakukan. Namun, ia menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati. "Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses hukum tetap diperlukan apabila Satria ingin kembali menjadi warga negara Indonesia. “Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” kata Supratman di Jakarta.

Ia menambahkan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara eksplisit terhadap Satria. Namun, apabila terbukti menjadi tentara asing, maka status kewarganegaraannya gugur secara otomatis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan RI.


Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.