Pemkot Tangerang Denda Rp50 Juta bagi Perusak Pohon di Jalur Hijau

Rabu, 23 Jul 2025, 10:27 WIB

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi perusak tanaman pohon yang berada di jalur hijau, baik menebang ataupun merusak tanaman seperti memaku, menggantung benda atau menempelkan poster, spanduk dan alat promosi lainnya.

"Masyarakat dilarang untuk menebang, memotong, atau merusak pohon seperti memaku, menggantung benda atau menempel poster, spanduk dan alat promosi karena bisa dikenakan sanksi berupa denda," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, di Tangerang, Rabu (23/7).

Ket. Foto: Arsip - Sejumlah atribut kampanye yang dipasang tim sukses di pohon di sepanjang jalan veteran, Kota Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA

Dia mengatakan larangan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.

Boyke menjelaskan benda paku memiliki sifat korosit yang mudah berkarat sehingga bisa merusak jaringan pada pohon, dan paku yang ditancapkan dan kena jaringan kulit bisa menghambat pertumbuhan pohon.

"Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan," kata Boyke.

Larangan juga berlaku untuk tidak merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya, pasalnya kegiatan penghijauan tersebut bertujuan untuk membuat paru-paru Kota Tangerang.

"Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga keindahan dan penghijauan yang dilakukan demi masa depan dan lingkungan," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan sanksi lain yang bisa dikenakan bagi pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 adalah kurungan paling lama tiga bulan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menggencarkan patroli dalam memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan seperti memaku pohon, menggantung benda atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon

Dia mengajak masyarakat agar berperan aktif dan tidak ragu melaporkan sekali pun pelanggarnya adalah warga tetangganya.

"Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang," ujarnya.

Selain itu, laporan tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.