Gubernur Pramono Panggil Food Station Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu Beras

Rabu, 23 Jul 2025, 08:15 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memanggil manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya ke Balai Kota Jakarta pada Selasa sore, 22 Juli 2025. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran mutu dan ketidaksesuaian takaran dalam pengemasan beras oleh sejumlah produsen yang tengah diselidiki Satgas Pangan Polri.

Staf Khusus Gubernur Jakarta bidang komunikasi, Chico Hakim, menyampaikan bahwa pertemuan antara Gubernur Pramono dengan pihak Food Station memang dijadwalkan berlangsung sore hari. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan penanganan persoalan ini berlangsung secara terbuka dan sesuai aturan.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Dan direncanakan memang sore ini juga ada pertemuan (Gubernur Pramono dengan Food Station). Kita tunggu saja, tentunya kita ingin semuanya berjalan secara transparan," kata Chico kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Meski proses hukum tengah berjalan, Chico memastikan bahwa operasional Food Station tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Perusahaan tersebut tetap melaksanakan peran strategisnya sebagai penyedia dan pemasok bahan pangan untuk warga ibu kota.

"Namun tentu selama proses ini berlangsung, Food Station tetap menjalankan tugas-tugas kesehariannya, fungsinya sebagai perusahaan yang juga menjadi pemasok bahan pangan bagi warga Jakarta," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa Gubernur Pramono memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini. Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengikuti setiap perkembangan hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

"Dan tentunya ini telah menjadi atensi khusus dari Bapak Gubernur. Namun tentu kita masih menunggu proses-proses yang selanjutnya," ujar Chico seraya menekankan sikap Pemprov yang akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Chico juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang, dalam hal ini Bareskrim Polri. Temuan terkait mutu beras yang tidak sesuai dengan klasifikasi premium dari Kementerian Pertanian menjadi fokus perhatian utama.

"Kita tunggu nanti pengumuman dari pihak yang berwajib ya. Karena sepengetahuan kami, sekarang kasusnya ada di Bareskrim," tuturnya menjawab pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyelidiki indikasi pelanggaran pengemasan dan mutu beras oleh beberapa produsen, termasuk temuan beras yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kualitas dan kejujuran dalam distribusi pangan pokok.

Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di DKI Jakarta. Dugaan keterlibatan perusahaan ini dalam praktik tidak sesuai standar menjadi sorotan utama, mengingat tanggung jawab sosial yang diembannya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik dalam hal kebutuhan pangan. Pemerintah juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Food Station mengenai langkah atau klarifikasi mereka atas temuan yang disorot aparat. Gubernur Pramono sendiri dijadwalkan memberi keterangan lebih lanjut usai pertemuan tertutup dengan manajemen perusahaan tersebut.

Publik pun menanti sikap tegas dari Pemerintah Provinsi terhadap badan usaha yang terbukti melanggar aturan, apalagi jika menyangkut distribusi bahan pokok strategis seperti beras. Sementara itu, proses investigasi Bareskrim Polri masih terus berlangsung dan diharapkan segera mengungkap fakta yang sebenarnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.