YLBHI Desak Revisi KUHAP Hapus Peran Polri sebagai Penyidik Utama
Selasa, 22 Jul 2025, 03:03 WIBYLBHI mendesak agar revisi RUU KUHAP menghapus ketentuan Polri sebagai penyidik utama serta menghilangkan pelibatan TNI sebagai Âpenyidik.
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghapus ketentuan terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU tersebut. Menurut dia, ketentuan itu bisa menjadikan Polri sebagai lembaga super power.
âSeharusnya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balance ya, bukan menambah kewenangan seperti ini gitu. Karena makin besar kewenangannya, semakin sulit mengawasi oleh kelembagaan,â kata Isnur saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai lembaga negara diawasi dan dikoordinasikan oleh Polri sebagai penyidik utama. Termasuk, kata dia, PPNS juga wajib meminta persetujuan jika melakukan upaya paksa.
Hal itu, kata dia, akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional, supervisi penuntut umum, serta pengawasan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pihaknya akan mencermati kembali pasal-pasal yang sudah dibahas dalam revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dia mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP itu pun dilakukan secara bertahap, mulai dari rapat tingkat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga nantinya di tingkat Komisi III DPR RI.
âMasih memungkinkan perubahan substansi, karena bukan hanya Anggota Komisi III DPR yang berwenang, tetapi seluruh Anggota DPR RI,â kata Habiburokhman.
TNI sebagai Penyidik
Dalam kesempatan sama, YLBHI juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar ketentuan TNI sebagai penyidik dihapus di dalam RUU KUHAP.
Isnur menilai bahwa ketentuan itu bisa berpotensi menghadirkan kembali sistem Dwifungsi ABRI. Karena hal itu, kata dia, membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.
âPelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,â tegas Isnur.
Dia menjelaskan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 draf revisi UU tersebut. Pada intinya, Polri menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan dan mengawasi penyidik dari lembaga lainnya, kecuali penyidik dari kejaksaan, KPK, dan TNI.
Jika TNI diberi ruang sebagai penyidik, dia menilai bahwa pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka.
Berdasarkan proses pembahasan revisi yang dia ikuti, menurut dia, DPR awalnya hanya mencantumkan frasa TNI Angkatan Laut. Namun dalam dalam versi pemerintah, frasa Angkatan Laut tersebut dihapuskan dan hanya menjadi TNI.
Selain itu, dia menilai bahwa akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai, kata dia, tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. âJadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik,â kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memastikan bahwa tidak ada semangat membangkitkan Dwifungsi ABRI dalam revisi KUHAP. Sebab, kata dia, penyidik TNI yang dimaksud adalah penyidik yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut dia, ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang lain yang mengatur tentang kejahatan di sektor perikanan. âDalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ,â kata Hinca.
Sementara itu, Koalisi Organisasi Advokat menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi III DPR RI untuk menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan atau penghilangan pembahasan revisi KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia) Juniver Girsang yang mewakili koalisi itu, mendukung penuh Komisi III DPR RI untuk melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan revisi KUHAP dalam tahun 2025. Ant/S-2
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Revisi KUHAP
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.