MK Tolak Uji Materi Syarat Capres Minimal Sarjana
Jumat, 18 Jul 2025, 03:03 WIBMK memutuskan menolak uji materi mengenai syarat capres dan cawapres minimal sarjana. Pemohon dinilai mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S-1) yang dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.
âMenolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,â kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Pada perkara ini, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal tersebut berbunyi âPersyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.â
Dalam permohonannya, Hanter dan Horison meminta agar Mahkamah memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa âberpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.â
Menurut Mahkamah, pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres dan cawapres.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi.
Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah atau minimum adalah tamat SMA atau sederajat maka kandidat yang dapat mencalonkan diri bukan hanya terbatas pada orang-orang yang hanya tamat SMA atau sederajat, melainkan juga yang telah menempuh pendidikan tinggi.
âNamun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,â kata Ridwan.
Selain itu, Mahkamah menilai, persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak pula membatasi hak pemilih untuk memilih capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Âpemilu.
âTerlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilu Tahun 2004, terdapat banyak capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat,â ucap ÂRidwan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU ÂPemilu.
Batas Minimum
Dijelaskan pula bahwa persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres sejatinya tidak ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur secara lebih lanjut.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK juga memutuskan tidak menerima uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia.
âMenyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,â kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, ÂKamis.
Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Â Ant/S-2
- Uji Materi
- capres cawapres
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Biosekuriti Bentuk Pertahanan Baru Lindungi Negara
-
Dirasa Sudah Lancar, One Way Dihentikan
-
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Sosialisasikan JMO dan MLT di Kawasan BKT
-
10 Misteri Lautan Paling Mengerikan yang Belum Terpecahkan, Dari Kapal Hantu hingga Kota Hilang Atlantis!
-
Wakapolri: Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Fitra: Kunci keberhasilan pendalaman pasar keuangan tidak hanya pada inovasi instrumen, tetapi juga pada literasi dan insentif dan transparansi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.