E-commerce Disuruh Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata DJP!

Senin, 14 Jul 2025, 22:45 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan menunjuk niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari merchant atau pedagang.

Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Ket. Foto: Pedagang menggunakan gawai memeriksa stok barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). — Sumber: ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, di Jakarta, Senin (14/7), mengatakan latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui lokapasar (marketplace) di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan itu diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang makin memudahkan transaksi secara daring.

Kondisi itu disebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” kata Rosmauli.

Selain itu, pengaturan itu bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. DJP menyatakan praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan PMK 37/2025 mewajibkan pedagang menyampaikan informasi kepada pihak lokapasar sebagai dasar pemungutan.

PMK juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Beleid itu juga menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

PMK pun memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Selain itu, lokapasar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

Rosmauli menambahkan pemberlakuan PMK 37/2025 membuat pemungutan pajak atas transaksi di lokapasar menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

Dia menegaskan aturan itu bukan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar dia pula.

  • pajak e-commerce

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tidak Kalah Seru dari Game Online, Permainan Tradisional Kembali Digelar di Banda Aceh

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dalam Pelayanan Perempuan dan Anak

Tanda-tanda Menunjukkan Perlambatan Ekonomi Tiongkok akan Berlanjut

Layanan Publik Makin Praktis! Tanjungpinang Hadirkan Kartu Bima Sakti

Cuaca Hari Ini, Sejumlah Wilayah RI Diprakirakan BMKG Diguyur Hujan

Anggota Paskibraka Situbondo Dapat SIM C Gratis

Semarak HUT RI, Lomba Panjat Pinang Meriahkan Perayaan di Kalimalang

HUT RI Bawa Kabar Baik! Tarif Transportasi Khusus Diharap Bikin Warga Makin Gemar Naik Angkutan Umum

Komunitas Penyelam Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Maratua di HUT Ke-81 RI

Nasib 2.298 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Terjawab, Pemkab Pastikan Tetap Bekerja

OJK Bangun Pusat Layanan Keuangan Terpadu di KNMP Sorue Jaya Konawe

Keren Bikin Penumpang Terpukau! KAI Palembang Hadirkan Nuansa Merah Putih di Kereta

BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar di Tanah Air pada Selasa (18/8) Diguyur Hujan, Jakarta dan Bandung Berawan Tebal

BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Korban Gempa NTT

Bantuan Gempa NTT Dipacu! BNPB Percepat Distribusi ke Warga Terdampak

Atraksi Drone Spektakuler di Bundaran HI, Perjalanan Indonesia Sukses Bikin Terpukau

Ndarboy Gank Meriahkan Pesta Rakyat di Bundaran HI dengan “Kicau Mania"

GIHES 2026: Pesantren Jadi Model Pendidikan Holistik untuk Menjawab Tantangan Zaman

Di Tengah Suasana Pascagempa, Upacara HUT Kemerdekaan RI di Manggarai Berlangsung Khidmat

Pascagempa, Pemkab Manggarai Barat Pastikan Pariwisata Labuan Bajo Aman Dikunjungi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.