Hati-hati Hoaks! Tautan Cek BSU Juli 2025 Tanpa NIK
Jumat, 11 Jul 2025, 17:58 WIBJAKARTA - Sebuah unggahan Facebook menampilkan poster digital berwarna biru dengan logo Kementerian Ketenagakerjaan pada bagian kanan atas beserta foto Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam unggahan tersebut, terdapat tautan yang diklaim dapat digunakan untuk mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU pada Juli 2025 untuk pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi. Bantuan itu diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat, dengan nilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan (JuniâJuli 2025), dan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
âBSU Digital, Cek Bantuan Cuma Pakai Nama & HP
Apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 senilai Rp600.000?
Cek cepat tanpa NIK! Cukup masukkan nama lengkap dan nomor HP.
Tanpa ribet, tanpa biaya, resmi dari pemerintah untuk mendukung pekerja Indonesia.â
Namun, benarkah tautan cek BSU 2025 tanpa NIK tersebut?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah atau Kemnaker. Tautan itu justru meminta pengguna mengisi data pribadi yang kemudian dihubungkan ke akun Telegram.
Praktik ini berpotensi menjadi modus penipuan berbentuk phishing, yaitu kejahatan siber yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan dengan cara menipu dan memanipulasi korban.
Berikut cara cek status penerima dan pencairan BSU:
1. Website Kemnaker
Kunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Pekerja wajib login menggunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, calon penerima dapat melakukan registrasi terlebih dahulu, melengkapi profil, kemudian mengecek status pada dashboard.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat memeriksa status melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masuk menggunakan akun BPJS yang aktif dan periksa informasi status pada laman tersebut.
3. Aplikasi Kemnaker
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Kemnaker yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Pastikan data diri telah dilengkapi secara benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening bank aktif, hingga status kepegawaian.
Untuk kelancaran pengecekan, penerima wajib memastikan data diri lengkap dan sesuai, di antaranya NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon aktif, serta alamat e-mail aktif. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Final Piala Asean, Vanenburg Tak Lagi Melatih U-23. Karena Gagal Juara?
-
Terjadi Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara, Korban Luka Enam Orang
-
"Bertaut Rindu": Romansa Remaja dalam Pencarian Jati Diri
-
PIHPS Nasional: Harga Bawang Merah Rp46.900/Kg, Cabai Rawit Rp83.850/Kg
-
Di Forum Dunia Davos, Prabowo Pamerkan Danantara sebagai Mesin Ekonomi RI
-
Cristiano Ronaldo Tolak Gabung Fluminense untuk Bermain Piala Dunia Antarklub
-
Awas Dibajak! Ini 10 Jurus Ampuh Amankan WhatsApp dari Hacker dan Penipu Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.