Komite SEANWFZ Bahas Pelaksanaan Zona Bebas Nuklir

Rabu, 09 Jul 2025, 02:30 WIB

KUALA LUMPUR - Komite Eksekutif Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ EXCOM) menggelar pertemuan di sela perhelatan Pertemuan Menteri-menteri Luar Negeri Asean (AMM) ke-58, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin (7/7).

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Amran Mohamed Zin, di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan sesi tersebut difokuskan pada peninjauan kemajuan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Zona Bebas Nuklir Asean, SEANWFZ.

Ket. Foto: Para menlu Asean berfoto bersama saat menghadiri pertemuan Komisi SEANWFZ di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (8/7). Pertemuan ini digelar untuk membahas pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Zona Bebas Nuklir Asean (2023-2027). — Sumber: asean.org

Pertemuan juga membahas potensi aksesi Timor-Leste dalam perjanjian itu dan isu jangka panjang tentang pengamanan aksesi negara-negara senjata nuklir (NWS) ke Protokol Perjanjian.

“Partisipasi Timor-Leste akan memperluas cakupan geografis perjanjian ini. Ini merupakan salah satu aspek positif dari keikutsertaan Timor Leste sebagai anggota baru Asean,” ujar Amran Mohamed Zin.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat senior dari seluruh 10 negara anggota Asean, sementara seorang pejabat dari Timor-Leste berpartisipasi sebagai pengamat. Adapun pertemuan Komisi SEANWFZ dilakukan Selasa (8/7) dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, juga akan menghadiri AMM, Selasa. Pada Pertemuan Komisi SEANWFZ Selasa, Menlu Sugiono menegaskan pentingnya konsistensi Asean dalam memperjuangkan Asia tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir di tengah meningkatnya risiko nuklir global.

“Kita menghadapi lanskap perlucutan senjata global yang mengkhawatirkan. Kontrol senjata berjalan stagnan, persenjataan nuklir justru meningkat, dan komitmen negara pemilik senjata nuklir terhadap Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) melemah,” ucap Menlu Sugiono.

Perjanjian SEANWFZ, juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok, ditandatangani pada bulan Desember 1995 di Bangkok oleh negara-negara anggota Asean sebagai komitmen untuk menjaga Asia tenggara sebagai kawasan yang bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya.

Peraturan ini mulai berlaku pada bulan Maret 1997.

Walaupun ke-10 negara anggota Asean telah meratifikasi perjanjian tersebut, upaya untuk mengamankan tanda tangan dari lima negara pemilik senjata nuklir yang diakui yakni Tiongkok, Prancis, Russia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS), pada protokol perjanjian tersebut masih terus berlangsung.

Berdasarkan protokol tersebut, setiap negara senjata nuklir diharuskan untuk menghormati Perjanjian SEANWFZ, menahan diri dari tindakan apa pun yang merupakan pelanggaran perjanjian dan protokolnya, dan berjanji untuk tidak menggunakan atau mengancam akan menggunakan senjata nuklir terhadap negara pihak manapun pada perjanjian tersebut, atau di dalam zona tersebut.

Menurut situs web Asean, upaya sedang dilakukan untuk mengamankan aksesi NWS ke protokol.

AMM ke-58 dan pertemuan terkait, yang diadakan di bawah kepemimpinan Asean Malaysia untuk tahun 2025 dengan tema "Inklusivitas dan Keberlanjutan", akan melangsungkan 24 pertemuan tingkat menteri yang melibatkan mitra dialog Asean dan mitra dialog sektoral.

Acara tingkat tinggi empat hari tersebut diperkirakan akan mempertemukan sekitar 1.500 delegasi, termasuk menteri luar negeri dari negara-negara anggota Asean, Timor-Leste, mitra dialog Asean, peserta Forum Regional Asean (ARF), mitra dialog sektoral, dan pejabat senior Sekretariat Asean. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.