Jangan Kasih Kendor! Pemerintah Harus Blokir Rekening Penerima Bansos untuk Judol

Rabu, 09 Jul 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah harus segera menindaklanjuti laporan mengenai banyaknya rekening penerima program bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Pemerintah perlu mengecek rekening tersebut dan menindak tegas jika terlibat dalam kegiatan judol.

Tercatat lebih dari setengah juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat pemain judol. Peneliti Ekonomi dan Digital Celios, Nailul Huda menilai pemerintah dan otoritas terkait harus mengecek terlebih dahulu apakah rekening tersebut memang digunakan untuk bermain judi online oleh penerima bansos sendiri atau digunakan oleh orang lain.

Ket. Foto: Perlindungan Konsumen - Pemerintah Perlu Melihat Judol sebagai Masalah Struktural — Sumber: antara

Menurut Huda, banyak di luar sana yang memanfaatkan rekening kosong untuk jadi tempat penampungan judol, baik bandar maupun pemain. "Jadi harus berhati-hati dalam menentukan bahwa pemain atau bukan. Ketika sudah terindikasi ada penyimpangan penggunaan bansos yang digunakan untuk judi online, segera bekukan rekening tersebut agar menjadi efek jera," tegas Huda di Jakarta, Selasa (8/7).

Menurutnya, modus atau motif orang bermain judol adalah ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat. Terlebih lagi, jika melihat himpitan ekonomi di kelas menengah bawah yang semakin kuat.

"Harga-harga kebutuhan pokok melejit, pendapatan hanya naik 1,5 persen, hingga kehilangan pekerjaan. Motif mereka mendapatkan dana tambahan dengan mudah dan cepat yakni dari bermain judol," jelasnya.

Karenanya, Huda memperingatkan pemerintah perlu melihat masalah judol ini sebagai masalah struktural. Pendapatan yang naik terbatas dan harga-harga naik signifikan, membuat orang bermain judi online demi mendapatkan tambahan pendapatan.

"Jangan memfasilitasi dengan 'legalisasi' judol melalui perpajakan, namun dengan memberikan pendapatan yang layak agar mereka tidak mencari tambahan pendapatan dari judi online. Salah satunya melalui sistem pengupahan yang adil terhadap pekerja/ buruh," jelas Huda.

Dia menambahkan, jika memang masalah literasi digital masih rendah, maka arus informasinya harus dipotong. Media sosial, lanjutnya, masih menjadi tempat terbanyak digunakan untuk mendapatkan informasi terkait judi online.

"Konten-konten di media sosial yang cukup terbuka, menjadi lahan empuk marketing judi online," ujarnya.

Dahulu, terangnya, banyak influencer ataupun konten kreator yang mengiklankan judi online secara terang-terangan.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 NIK, yang terdaftar sebagai penerima bansos, terlibat menjadi pemain judol sepanjang 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama 2024 itu mencapai 957 miliar rupiah dengan 7,5 juta kali transaksi. "Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.

Desak Bank

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir sekitar 17.026 rekening terindikasi judol, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini dilakukan OJK dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan mengingat perjudian daring berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7), mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan atas pelaporan dari data Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.