Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rapat Paripurna Setujui Kodifikasi UU Pemilu Jadi Rencana Strategis DPR

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Rapat Paripurna Setujui Kodifikasi UU Pemilu Jadi Rencana Strategis DPR Doc: ANTARA
Ket. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Dia menyampaikan bahwa rancangan peraturan itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" kata Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Peraturan DPR RI yang sudah berlaku itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa rancangan peraturan itu merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik serta UU itu perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, UU tentang Partai Politik juga perlu memasukkan unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

Selain soal kodifikasi UU Pemilu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.