34,6 Juta Pasangan Hidup Kumpul Kebo..., Haahhhh ..Serius…?

Jumat, 04 Jul 2025, 14:26 WIB

JAKARTA – Kumpul kebo atau hidup bersama pria dan wanita tanpa menikah memang banyak dilakukan. Namun, kalau jumlahnya mencapai 34,6 juta pasangan, sangat mengerikan.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN merespons data yang disampaikan oleh Kementerian Agama bahwa ada 34,6 juta pasangan di Indonesia yang memutuskan tinggal bersama tetapi tidak memiliki buku nikah atau kohabitasi.

Ket. Foto: pasangan — Sumber: ist

Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan Kemendukbangga/BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyampaikan pentingnya masyarakat melihat penyebab atau alasan pasangan memutuskan memilih kohabitasi.

Terkait dengan fenomena ini, memang ada, lumayan banyak juga, memang datanya saya tidak pegang, namun secara umum alasan pertama yakni biasanya mereka sebenarnya sudah menikah, tetapi menikah secara agama dan tidak melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mereka tidak punya akte pernikahan.

Bonivasius juga mengatakan, anggapan masyarakat tentang kohabitasi atau yang lebih dikenal dengan kumpul kebo, juga perlu dimaknai ulang, dengan memperhatikan penyebab mengapa pasangan akhirnya memilih untuk melakukannya.

"Jadi secara agama mereka sah sebenarnya. Itu artinya, fenomena tadi misal kumpul kebo, mungkin bukan itu,” katanya.

Ia juga mengemukakan pengalamannya pergi ke salah satu daerah yang membuktikan bahwa kohabitasi itu wajar, sehingga bupati memutuskan untuk mengadakan pernikahan massal untuk mengatasinya.

Selain itu, Bonivasius juga menyoroti permasalahan mahalnya harga perumahan yang menjadi salah satu penyebab kohabitasi banyak ditemui di kota-kota besar. Hal ini juga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi banyak di negara-negara maju seperti Jepang.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyelenggarakan Gerakan Gas Nikah atau Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bersama tokoh publik Jafar Al Hadar (Habib Jafar).

Program ini mengedukasi masyarakat soal pentingnya pencatatan pernikahan mengingat ada puluhan juta pasangan di Indonesia yang mengaku menikah tetapi tidak memiliki buku nikah.

"Ada 34,6 juta pasangan di Indonesia yang mengaku menikah, tapi belum memiliki buku nikah. Ini rentan secara hukum dan berdampak pada hak perempuan dan anak," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.