- Home
-
- Luar Negeri
-
- WHO Dorong Negara-Negara N...
WHO Dorong Negara-Negara Naikkan Pajak Produk Tidak Sehat
Kamis, 03 Jul 2025, 19:10 WIBJENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong seluruh dunia menaikkan harga minuman manis, alkohol, dan produk tembakau sebesar 50 persen. Kenaikan tersebut ditargetkan terjadi dalam 10 tahun ke depan melalui mekanisme perpajakan, dilansir dari kantor berita Reuters, Kamis (3/7).
âLangkah ini merupakan bentuk dukungan terkuat WHO terhadap penerapan pajak sebagai upaya menanggulangi masalah kesehatan masyarakat kronis,â ungkap WHO.
Menurut WHO, pajak kesehatan dinilai efektif untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Produk-produk tersebut berkontribusi terhadap penyakit seperti diabetes dan beberapa jenis kanker. Pajak ini juga dapat memberikan pemasukan tambahan bagi negara-negara yang menghadapi penurunan bantuan pembangunan dan meningkatnya utang publik.
Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal WHO untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, menyatakan pajak kesehatan adalah alat efisien yang dimiliki dunia. Ia juga menegaskan, pentingnya segera mengambil tindakan.
WHO meluncurkan inisiatif bertajuk â3 by 35â dalam Konferensi PBB tentang Pembiayaan untuk Pembangunan di Seville, Spanyol. WHO memperkirakan bahwa inisiatif pajak ini dapat menghasilkan dana sebesar $1 triliun (Rp16,2 kuadriliun) pada tahun 2035.
Perkiraan tersebut didasarkan pada data dari penerapan pajak serupa di negara-negara seperti Kolombia dan Afrika Selatan. Selama beberapa dekade, WHO telah mendukung pajak dan kenaikan harga pada produk tembakau.
Dalam beberapa tahun terakhir, WHO memperluas seruannya untuk mencakup alkohol dan minuman bergula. Namun, ini merupakan kali pertama WHO menetapkan target kenaikan harga secara menyeluruh untuk ketiga kategori produk tersebut.
Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan bahwa pajak ini dapat membantu negara-negara beradaptasi dengan tantangan baru. Ia juga mengatakan pajak ini memperkuat sistem kesehatan nasional melalui dana yang terkumpul.
Selain itu, WHO juga tengah mempertimbangkan penerapan pajak untuk makanan ultra-proses. Saat ini, badan tersebut sedang merampungkan definisi resmi untuk kategori makanan tersebut dan akan mengumumkannya dalam beberapa bulan ke depan.
Inisiatif ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga internasional seperti Bloomberg Philanthropies, Bank Dunia, dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Inisiatif ini juga mencakup bantuan teknis bagi negara-negara yang bersedia menerapkan kebijakan pajak kesehatan secara konkret. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek bersama Kementerian Kesehatan
-
PT Pertamina Patra Niaga: Stok BBM Pertamax, Pertalite, dan Biosolar di Kalimantan Tengah Aman
-
Wisata Alam Kian Diminati, Kunjungan ke Kebun Raya Cibodas Naik Tajam Pada Libur Panjang Akhir Pekan Lalu
-
Kemenkes: MA Kuatkan Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan di PPDS Undip
-
Benarkah MSG Berbahaya? Kampanye Edukasi Sajikan Temuan Ilmiah
-
Industri Pariwisata Lombok Terdongkrak Kampung Internet
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.