Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemusnahan Puluhan Ton Bawang Ilegal di Kepri

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 23:15 WIB | Oleh:
Pemusnahan Puluhan Ton Bawang Ilegal di Kepri Doc: Antara

Tanjungpinang - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus daerah setempat memusnahkan puluhan ton komoditas bawang merah dan bawang putih ilegal senilai Rp2,85 miliar.

"Total bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton," kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti usai pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis.

Ia menyatakan bahwa media pembawa yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa organisme penyakit tumbuhan karantina (OPTK), serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.

Herwintarti menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, telah ditetapkan untuk umbi lapis pintu pemasukan ke wilayah Indonesia adalah melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.

Selain itu, katanya, umbi lapis berupa bawang putih juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang, terutama jika OPTK-nya dapat dikendalikan dengan perlakuan.

“Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional," ujar Herwintarti

Lebih lanjut Herwintarti menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia.

Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Negara Indonesia.

Pelaksanaan tindakan pemusnahan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak," ungkapnya.

Pemusnahan bawang ilegal dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk.

Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan, serta selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.