Sikapi Putusan MK, DPR Belum Akan Bentuk Panja RUU Pemilu

Selasa, 01 Jul 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya belum berencana untuk membuat panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Dia menegaskan bahwa sikap Komisi II DPR RI terhadap pembahasan revisi UU Pemilu hingga revisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang wacananya akan disatukan menjadi RUU Omnibus Law Politik menunggu keputusan pimpinan DPR RI.

Ket. Foto: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. — Sumber: Antara

“Oh, enggak (berencana bentuk Panja RUU Pemilu). Kalau sikap kami jelas dari awal tadi kami juga tegaskan kembali, sikap Komisi II terkait dengan pembahasan RUU Pemilu, bahkan RUU Omnibus Law Politik, secara keseluruhan menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR RI terkait pelaksanaan waktu hingga alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang akan ditugaskan melakukan pembahasan tersebut.

Meski demikian, dia mengaku bersedia apabila Komisi II DPR RI yang nantinya akan ditugaskan untuk menggulirkan pembahasan RUU Pemilu. “Tentu secara subjektivitas, kami pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan, tentu sangat bangga dan terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI,” tuturnya.

Di sisi lain, Rifqi mengaku DPR RI belum dapat menyampaikan sikap resmi soal putusan MK yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal karena akan terlebih dahulu menelaah dan mengkajinya.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan komisi terkait dan jajaran pemerintah lainnya yang dilakukan pada Senin pagi.

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, mereka sepakat untuk menelaah dan mengkaji terlebih dahulu terkait putusan MK soal pelaksanaan pemilu,” katanya.

Bahkan, dia menilai putusan MK terbaru itu sebetulnya kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya yang memutus soal gugatan uji materi terkait sistem pemilu. Dia lantas mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain keserentakan pemilu yang dalam pertimbangan hukumnya memberikan kewenangan kepada DPR RI selaku pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.

Sebelumnya, Kamis (26/6), MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.  Ant/S-2

  • RUU Pemilu

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.