Pemkot Cirebon Resmi Berlakukan Kebijakan Jam Malam untuk Pelajar
Selasa, 24 Jun 2025, 20:31 WIBCIREBON â Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai tanggal 23 Juni 2025 sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari berbagai potensi aktivitas negatif.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Selasa (24/6), mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penguatan perlindungan terhadap anak dan remaja, khususnya selama masa liburan sekolah.
Ia menyampaikan pelajar di Kota Cirebon wajib berada di rumah mulai pukul 21.00 WIBÂ dan bagi mereka yang masih berkeliaran di luar rumah setelah waktu tersebut akan diminta pulang oleh aparat gabungan.
âKalau lewat jam 9 malam masih di luar, kami akan arahkan untuk kembali ke rumah. Ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan,â katanya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah (pemda) akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis di Kota Cirebon.
Edo menjelaskan pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, mengedepankan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.
Selain aspek keamanan, kata dia, penerapan jam malam juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan para pelajar.
âSaya menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama,â katanya.
Ia pun mengajak orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak di rumah, sehingga kebijakan jam malam dapat berjalan secara efektif dan berdampak positif.
âSinergisitas antara keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat diperlukan untuk keberhasilan kebijakan ini,â ucap Effendi Edo.
- Pemerintah Kota Cirebon
- Jam Malam bagi Pelajar
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.