Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat akibat Langgar Hukum dan Disiplin
Senin, 23 Jun 2025, 13:38 WIBGORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat atau mengeluarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri yang bertugas di Polda dan Polres jajaran di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan empat personel yang dipecat yakni anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Polresta Gorontalo Kota Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota Briptu Lukman Dahlan Yasin dan Briptu Ray Pinasang yang merupakan anggota Bid Propam Polda Gorontalo.
âIni sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi," jelasnya di Gorontalo, Senin (23/6).
Ia menjelaskan PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP /104/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor: KEP /105/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dan Nomor: KEP /106 /VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, serta Nomor: KEP /107/VI /2025 tanggal 03 Juni 2025.
Desmont mengatakan pemberhentian terhadap empat anggota Polri ini bukanlah prestasi, tetapi hal ini terpaksa harus dilakukan demi menjaga nama baik organisasi.
âSelain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin,â kata dia.
Keempat anggota Polri tersebut, kata Desmont, telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
- Polda Gorontalo
- Pecat Anggota Polri
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.