Satgas PKH Perkuat Pengawasan Perizinan Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan

Senin, 16 Jun 2025, 08:40 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Rina Virawati mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penertiban perizinan yang berada dalam kawasan hutan di wilayah Kalsel.

"Tim lintas instansi ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah menyelamatkan kawasan hutan dari ancaman praktik melanggar hukum," kata dia di Banjarbaru, Minggu.

Ket. Foto: Satgas PKH memperkuat pengawasan terhadap perizinan kawasan hutan di Kalimantan Selatan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. Upaya ini bertujuan mendukung pengelolaan hutan yang lebih transparan dan berkelanjutan — Sumber: Antara Foto

Dipimpin ketua tim Anang Suhartono, Satgas PKH kini bergerak ke sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Kalsel untuk melaksanakan misi penertiban perizinan dalam kawasan hutan.

Kegiatan ini bagian dari upaya penegakan hukum terpadu yang bertujuan menyelamatkan aset negara serta menertibkan tata kelola kawasan hutan.

Satgas PKH yang beranggotakan Kejaksaan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Satgas PKH memiliki tugas utama mendata kawasan hutan yang direbut pihak lain secara ilegal.

Kemudian melakukan pemulihan aset lahan di kawasan hutan dengan mekanisme administrasi hingga pidana.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan di kawasan hutan seluas satu juta hektare di berbagai provinsi sejak dibentuk pada Januari 2025.

  • Pengawasan Perizinan Hutan

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.