Pemkot Makassar Targetkan 45 Ribu Pekerja Dilindungi BPJAMSOSTEK
Senin, 16 Jun 2025, 20:47 WIBMAKASSAR â Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menargetkan 45 ribu tambahan peserta baru untuk dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 62 persen, termasuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja pada sektor informal dan non-ASN.
"Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen untuk melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, demi mewujudkan kota yang inklusif dan sejahtera," kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, Senin (16/6).
Tidak hanya pekerja formal, program ini juga menyasar RT/RW, tenaga honorer, kader posyandu, hingga pekerja keagamaan yang aktif di lingkungan masyarakat.
Dengan cakupan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh pekerja memiliki jaminan yang layak dan manfaat yang nyata.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan saat ini cakupan perlindungan pekerja Kota Makassar sudah mencapai 51 persen.
Hanya saja, menurut Hary Sujana, terdapat gap sekitar 45 ribu pekerja yang belum terlindungi dan akan menjadi prioritas perlindungan tahun ini olrh Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah komunikasikan dengan Wali Kota (Munafri) yang sangat peduli soal ini," ujarnya.
Secara progres, Kota Makassar dinilai luar biasa sejak tahun lalu, sebab capaian UCJ sudah di angka 51 persen. Sehingga tahun ini targetnya naik menjadi 62 persen.
"Artinya, sekitar 45 ribu lagi yang harus kami dorong untuk masuk dalam program ini," kata dia.
Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan program jamsostek menuju target Universal Coverage (UCJ) sebesar 62 persen di tahun 2025.
- Pemkot Makassar
- BPJAMSOSTEK
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trump Tidak Perpanjang Batas Waktu 60 Hari Kesepakatan dengan Iran
-
Update Kebakaran Hutan Gunung Bromo: Hampir 8 Hektare Hangus
-
Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban, Solusi Modal Usaha agar Tak Kembali Langgar Aturan
-
Langgar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa.
-
Mengapa Lagu Dolly Parton Dinilai Punya Cara Unik Menyatukan Banyak Orang? Ini Penjelasan dari Psikolog
-
Pemkab Sumenep Melarang Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakarq
-
Lomba teater modern Festival Seni Bali Jani 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.