Admin dan Anggota Grup Sesama Jenis Ditangkap Polda Jatim
Jumat, 13 Jun 2025, 17:14 WIBSURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap empat pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis dan diduga menyebarkan konten asusila secara daring.
Keempatnya adalah MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya; Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya; FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) asal Jombang.
âPengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama âGay-Tuban-Lamongan-Bojonegoroâ yang dikelola oleh tersangka MI,â kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat.
Melalui grup tersebut, MI menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama âINFO VIDâ yang menjadi wadah berkumpulnya anggota komunitas penyuka sesama jenis.
Dalam grup itu, para tersangka diduga saling membagikan konten bermuatan pornografi dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis.
âMI berperan sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup,â ujarnya.
Kepolisian memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat komersial.
âDari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan,â kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
âAncaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp1 miliar,â tutur Kombes Pol Jules.
- sesama jenis
- polda jatim
- asusila
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.