Publik Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Rabu, 11 Jun 2025, 01:05 WIBJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) mengatakan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).
âKemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,â kata Mensesneg.
Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Mensesneg dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut empat izin perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.
âAtas nama masyarakat dan senator DPD RI, saya menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi kepada Presiden,â jelasnya di Sorong seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pencabutan izin pertambangan nikel itu menunjukkan sikap Presiden yang responsif dan cepat mengambil alih persoalan ini dengan memanggil para menteri terkait dalam rapat terbatas.
âIni satu langkah yang pasti, tepat dan terukur dari seorang presiden. Kita semua mengapresiasi itu. Ini langkah konkret yang ditunggu masyarakat di Papua Barat Daya,â katanya.
Dia pun berharap keputusan pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat harus diterbitkan dalam bentuk tertulis dan kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.
Efek Jera
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengapresiasi ketegasan Presiden mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Menurut Esther, langkah itu penting untuk memberi efek jera kepada perusahaan lainnya yang merusak alam dengan mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA).
âSudah tepat, agar ada efek jera bagi penambang yang merusak lingkungan,âtegas Esther.
Langkah ini juga terang Eshter sejalan dengan status Raja Ampat yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark karena memiliki kekayaan hayati dunia yang patut dijaga dan dilestarikan.
âPemerintah harus menjaga keberlanjutan kekayaan alam ini, jangan sampai dirusak oleh nafsu segelintir orang yang ingin memperkaya diri dengan mengeksploitasi alam Indonesia,â kata Esther.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.