KKP Sebut Kegiatan Tambang di Raja Ampat Akan Timbulkan Sedimentasi yang Merusak Ekosistem dan Pariwisata
Rabu, 11 Jun 2025, 13:32 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.
âDampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir," ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/6).
Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar.
Menurut dia, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata. âKarena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya,â katanya.
Ia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.
Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.
âMelihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa," jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.
Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan.
Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial. âItu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM,â imbuh Aris.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Tambang di Raja Ampat
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Rekor Dunia Pecah, Lamine Yamal Hancurkan Villarreal dan Lewati Sejarah Dos Santos
-
Cegah Dehidrasi saat Haji, Jamaah Embarkasi Padang Dibekali Paket Kesehatan Khusus
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Pemprov Kepri Lindungi 31.000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.