Bak Sipadan Ligitan, Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut. Ada Genk Solo di Belakangnya?
Rabu, 11 Jun 2025, 20:29 WIBJAKARTA â Ribut-ribut pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut oleh kemendagri, sampai juga bersinggungan dengan Solo. Genk solo diisukan berada di balik pemindahan empat pulau ini.
Hal itu ramai di media sosial. Genk Solo tentu saja yang dimaksud keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Gerbong Jokowi disebut-sebut terkait keluarnya Kepmendagri kontroversial tersebut.
Dikutip dari unggahan akun Instagram milik tetapindonesia1, Rabu, 11 Juni 2025 memperlihatkan video Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat dengan DPR. Sepertinya video tersebut diambil saat Luhut menjabat sebagai Menko Marves pada pertengahan tahun 2022.
Video tersebut juga disertai dengan tulisan: âDARI SINILAH PROSES PELEPASAN ACEH SINGKIL BERAWAL DIMASA JOKOWI. DISINI JADI FAHAM, BOBBY JD GUBERNUR LALU Mendagri MENGEKSEKUSI MEMISAHKAN 4 PULAU UNTUK MASUK KE WILAYAH SUMUT.â
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar. Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya. Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dikatakan, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada tahun 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.Kemendagri menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum. Penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali April 2025. Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Kita tunggu bagaimana akhir kisah ini, apakah akan seperti kasus Sipadan dan Ligitan yang hilang dari Indonesia. Siapa yang kehilangan empat pulau, Aceh atau Sumut?
Berita Terkait:
-
The Heart of LifeWear: Uniqlo Salurkan Pakaian Termal ke 28 Negara di Tahun 2025
-
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya
-
Jakarta Kota Terpanas di Indonesia Menurut Rilis BMKG, Ini Tanggapan Gubernur Pramono
-
Visinema Studios dan SGM Eksplor Berkolaborasi Lewat Film Na Willa, Tayang Lebaran 2026
-
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Percepat Perbaikan Jalan Ambles Wirosari–Kunduran Demi Kelancaran Distribusi Pertanian
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Mudik lebih awal dengan KM Nggapulu di Ternate
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.