Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis sesuai Putusan MK Kemungkinan Diterapkan Tahun 2026
Senin, 09 Jun 2025, 18:55 WIBBANDUNG - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang (2026), bukan tahun ini.
âKalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,â kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6).
Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
âSaat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,â ucap dia.
Atip juga mengatakan hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut, belum ada. âTeknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,â ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
âMengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,â kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
- Putusan MK
- Pendidikan Gratis
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Raja Vajiralongkorn Restui Penunjukan Anutin sebagai PM Thailand
-
DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Anggaran Pendidikan Gratis
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ajak Pengemudi Ojol Jaga Kamtibmas
-
Presiden Prabowo dan Ratu Maxima Bertukar Cendera Mata, Jadi Simbol Persahabatan Indonesia-Belanda
-
Film Animasi 'Zootopia 2' Segera Tayang di Bioskop, Judy dan Nick Bawa Misi Berbahaya ke Wilayah Baru
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.