Bencana Ekologi di Depan Mata? DPR Curigai Kejanggalan Izin Tambang Raja Ampat!

Sabtu, 07 Jun 2025, 12:25 WIB

JAKARTA - Pemerintah perlu mengevaluasi secara menueluruh pemberian izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya menyusul temuan aktivitas pertambangan nikel di sana berisiko mengancam kelestarian di salah satu surga wisatanya Indonesia. 

Evaluasi izin pertambangan sangat penting karena berperan dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, mencegah dampak negatif lingkungan, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

Ket. Foto: Salah satu pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang rusak akibat aktifitas tambang. — Sumber: Istimewa.

Evaluasi juga membantu pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi kegiatan pertambangan, serta mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin tambang di Raja Ampat guna memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungannya.

Menurut Alfons, perlu ada ruang bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terkait pemberian izin tambang yang berdampak di wilayah Raja Ampat itu.

"Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6).

Alfons mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

"Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," ujar Anggota DPR asal Dapil Papua Barat itu.

Penghentian sementara itu dilakukan menyusul pengaduan warga. Pemerintah menilai ada kemungkinan aktivitas perusahaan belum memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum beroperasi kembali.

Sebagai Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi Alfons menyatakan pihaknya tengah mencermati secara seksama seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat.

Aspirasi itu disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat Papua secara umum.

Semua laporan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan didalami lebih lanjut dalam masa sidang setelah reses.

"Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir," ucapnya.

Menurutnya, langkah pemerintah menutup sementara seluruh proses dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat tepat dilakukan guna mencegah potensi kerusakan di kawasan itu.

"Kami juga mendukung rencana kunjungan Pak Menteri dan jajaran ESDM ke lapangan, untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang benar-benar sesuai dengan kaidah amdal yang disyaratkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan izin operasi PT Gag Nikel terbit sejak 2017, jauh sebelum dirinya menjabat menteri kabinet di pemerintahan.

Namun, dirinya tetap akan mengambil langkah tegas terhadap tambang-tambang yang dinilai melanggar ketentuan dan membahayakan ekosistem daerah.

"Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

  • Tambang Raja Ampat

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.