Satpol PP Bakal Patroli, Pemkot Bandung Mulai Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
Senin, 02 Jun 2025, 14:12 WIBKOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai Senin, (6/2) memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
âSiswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,â kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Bandung, Senin (2/6).
Farhan mengungkapkan alasan khusus yang dimaksud antara lain apabila pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta para kepala sekolah.
Ia meminta agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
âKita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,â ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar pada malam hari.
âJangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,â kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk represi terhadap kebebasan anak.
âSemua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,â katanya.
- Pemkot Bandung
- Jam Malam bagi Pelajar
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kodam Pattimura Pastikan Seleksi Prajurit Transparan
-
Pemkot Siapkan Kesempatan Kerja bagi Mantan Karyawan Kebun Binatang Bandung
-
Mentan Amran: Beras Ilegal Harus Diberantas, 115 Juta Petani Dirugikan.
-
Atasi Antrean Solar, Pemkot Makassar dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Koordinasi
-
Terungkap! Ini Alasan Dikbud Rejang Lebong Melarang Kontraktor Kerjakan Revitalisasi Sekolah
-
Beras Aman sampai Maret 2027, Mentan Ungkap Kekuatan Stok Nasional
-
Banjir Bandang di Solok Dipicu Intensitas Hujan Lebat, 94 mm Dalam Semalam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.