Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Obligasi Hijau Booming: Komitmen Lingkungan atau Tren Sesaat?

📅 Senin, 02 Jun 2025, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Obligasi Hijau Booming: Komitmen Lingkungan atau Tren Sesaat? Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi-Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor hijau, obligasi ini membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

JAKARTA – Obligasi hijau menyediakan sumber pendanaan khusus untuk proyek-proyek yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, transportasi bersih, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah berkelanjutan.

Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor hijau, obligasi ini membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Obligasi hijau menarik minat investor yang peduli terhadap lingkungan dan ingin berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, sambil tetap memperoleh imbal hasil investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah terdapat 22 penawaran umum atas Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) Berkelanjutan atau obligasi hijau dengan nilai emisi mencapai Rp36 triliun sejak tahun 2022 sampai 8 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan nilai itu memang masih kecil apabila dibandingkan dengan nilai emisi penerbitan EBUS Non-Berkelanjutan.

“Namun demikian, dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia, diharapkan jumlah penerbit dan nilai penerbitan obligasi berkelanjutan di Indonesia akan terus meningkat,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis di Jakarta, Senin (2/6).

Pada 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.18 tahun 2023, yang menggantikan dan memperluas cakupan dari POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

POJK baru itu memasukkan obligasi sosial (social bond) dan obligasi berkelanjutan (sustainability bond) ke dalam kerangka hukum yang jelas, dan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan EBUS Keberlanjutan.

Sehingga, EBUS Berkelanjutan dapat berupa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, EBUS terkait Keberlanjutan, dan EBUS berlandaskan keberlanjutan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

“Hal ini semakin memperkuat peran pasar modal sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan,” ujar Inarno.

Penerbitan POJK 18/2023 merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Berkelanjutan bergantung dari jenis EBUS yang diterbitkan, misalnya dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Lalu, dana hasil penerbitan EBUS Sosial hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), dan dana hasil penerbitan EBUS Keberlanjutan hanya dapat digunakan untuk KUBL dan KUBS.

Kemudian, dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf hanya dapat digunakan untuk kegiatan/proyek dalam mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.

Dengan adanya perbedaan itu, dana hasil penerbitan EBUS terkait Keberlanjutan dapat digunakan untuk tujuan umum perusahaan, diantaranya peningkatan modal kerja dan kegiatan ekspansi usaha sepanjang penerbitan EBUS Berkelanjutan tersebut dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Keberlanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
Megapolitan
Dinkes: Ratusan Warga "Serp...
Nasional
Kemenbud Targetkan 7.000 Ca...
Megapolitan
DPRD dan Pemkot Bogor Berha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.