Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon

Minggu, 01 Jun 2025, 00:55 WIB

CIREBON - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar. Keputusan ini diambil menyusul insiden longsor maut yang menewaskan 14 orang pada Jumat, (30/5).

Ia mengatakan tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan. Menurut KDM, panggilan akrab Kang Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar, sering mengingatkan terkait risiko keselamatan kerja.

Ket. Foto: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi  — Sumber: rri.co.id

“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” kata dia di Cirebon, Sabtu (31/5). Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan, sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.

Selain tambang Al-Azhariyah, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar KDM.

Ia mengatakan kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025. Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.

Ia menyebutkan Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.

KDM menuturkan, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar. Seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.

“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” kata dia.

Menurut KDM, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.

Gubernur Jabar pun memastikan bahwa Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” ucap KDM. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.