Pemprov Jakarta Bebaskan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 untuk Warga Tertentu

Jumat, 30 Mei 2025, 13:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 8 April 2025, dan ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta membantu meringankan beban masyarakat.

Dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta pada Jumat (30/5/2025), selain pembebasan pokok PBB-P2, keputusan tersebut juga mencakup sejumlah insentif lainnya seperti pengurangan pokok, keringanan pokok, serta pembebasan dari sanksi administratif. Insentif ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Ket. Foto: Pemukiman penduduk di Jakarta — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembebasan pokok PBB-P2 ini antara lain adalah wajib pajak merupakan orang pribadi, memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi.

Syarat lain yang tak kalah penting adalah kewajiban validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem Pajak Online Jakarta. Validasi ini berarti bahwa NIK yang diinput harus sesuai dengan nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan telah terverifikasi oleh server data kependudukan sebagai milik orang pribadi yang masih hidup serta memiliki data yang konsisten.

Jika nama wajib pajak pada SPPT diketahui telah meninggal dunia, maka sebelum dapat memperoleh insentif, ahli waris diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan mutasi atau balik nama atas objek PBB-P2 tersebut. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan data perpajakan dan kependudukan sinkron sebelum insentif diberikan secara otomatis.

"Apabila Sobat sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka Sobat bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2," tegas Bapenda Jakarta melalui situs resminya.

Kebijakan otomatis ini bertujuan agar warga tidak perlu melalui proses birokrasi tambahan dalam memperoleh haknya.

Namun demikian, bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK di sistem informasi manajemen (SIM) PBB-P2, maka disarankan untuk segera memperbarui data melalui layanan 'Pemutakhiran NIK' yang tersedia di situs resmi Pajak Online Jakarta. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan insentif yang tersedia.

“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik,” tutup pernyataan resmi dari Bapenda Jakarta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengedepankan keadilan sosial bagi warga ibu kota.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.