Indonesia Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia, Tujuh ABK WNI Diduga Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal di Selat Malaka

Jumat, 30 Mei 2025, 12:35 WIB

JAKARTA - Otoritas maritim Indonesia menyita dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dan menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hiu 16, setelah kedua kapal gagal menunjukkan dokumen sah dari pemerintah Indonesia.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut tidak hanya tidak memiliki izin resmi, tetapi juga menggunakan pukat harimau, alat tangkap yang dilarang.

Ket. Foto: Tujuh orang ABK WNI dari dua kapal berbendera Malaysia terlihat di media di Belawan, Sumatera Utara, Kamis, 29 Mei 2025, setelah ditangkap atas dugaan pencurian ikan. — Sumber: Jakarta globe

"Kedua kapal tersebut ditangkap di perairan Indonesia di Selat Malaka," ujarnya dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara.

Pung mengungkapkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas penangkapan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 19,9 miliar atau sekitar $1,2 juta.

Meskipun kedua kapal menggunakan bendera Malaysia, seluruh ABK yang berjumlah tujuh orang adalah warga negara Indonesia. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para ABK bekerja untuk pemilik kapal asal Malaysia dan rutin menyuap petugas perbatasan agar dapat keluar-masuk perairan Malaysia dari Tanjung Balai Asahan, dengan besaran suap sekitar Rp 2 juta setiap kali perjalanan.

Secara ekonomi, tiap ABK menerima upah sekitar Rp 5 juta per bulan, sementara kapten kapal memperoleh hingga dua kali lipatnya. Kapal pertama, SLFA 5210, dengan kapasitas 43 gross tonnage (GT), membawa 300 kilogram hasil tangkapan dan empat orang ABK saat ditangkap. Sedangkan kapal kedua, SLFA 4584, berkapasitas 27 GT dan membawa 150 kilogram hasil tangkapan bersama tiga orang ABK.

Hingga Mei 2025, Indonesia telah menyita 13 kapal penangkap ikan asing karena pelanggaran serupa. Rinciannya: lima dari Filipina, empat dari Vietnam, tiga dari Malaysia, dan satu dari China, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.