Waspada Cemaran! Cabai dan Ikan Asin Jadi Target Pengawasan Bapanas
Selasa, 27 Mei 2025, 22:08 WIBJAKARTA - Residu pestisida pada cabai dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan sistem saraf, kerusakan organ, dan bahkan kanker. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penggunaan pestisida pada cabai sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak melebihi batas toleransi yang aman.Â
Formalin sering digunakan secara ilegal dalam proses pengolahan ikan asin untuk memperpanjang masa simpan dan meningkatkan penampilan. Penggunaan formalin pada ikan asin sangat berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, gangguan ginjal, dan bahkan kanker.Â
Karenanya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penggunaan formalin dan memastikan bahwa ikan asin diproses dengan metode yang aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.Â
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap cabai dan produk ikan asin guna mencegah cemaran berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menjamin keamanan pangan di tingkat konsumen secara menyeluruh.
"Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat bebas dari bahan berbahaya, seperti residu pestisida dan formalin, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya Bapanas Apriyanto Dwi Nugroho dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (PPSKMP) Bapanas terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keamanan pangan segar demi melindungi konsumen.
"Bapanas telah menggelar kegiatan pengawasan intensif dengan fokus pada dua komoditas strategis yaitu cabai segar serta pangan segar asal ikan (PSAI) seperti ikan asin dan ikan teri," ujarnya.
Ia menuturkan kegiatan pengawasan merupakan bagian dari strategi Bapanas dalam mendeteksi dini potensi kontaminasi bahan berbahaya dalam rantai pasok pangan. Menurutnya, deteksi sejak awal sangat penting, terutama pada komoditas dengan tingkat konsumsi tinggi.
âLangkah pengawasan ini penting untuk mendeteksi secara dini potensi kontaminasi bahan berbahaya pada pangan segar, seperti residu pestisida pada cabai dan kandungan formalin pada produk ikan asin,â ujarnya.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan dengan uji cepat (rapid test) terhadap sampel cabai segar yang diambil dari berbagai lokasi. Bila ditemukan indikasi positif mengandung residu pestisida, sampel tersebut segera dikirim untuk uji lanjutan di laboratorium terakreditasi guna memperoleh data kuantitatif yang lebih akurat.
Sementara itu, untuk komoditas ikan asin dan ikan teri, pengambilan sampel dilakukan di Kabupaten Tuban. Hasil uji cepat menunjukkan adanya dugaan cemaran formalin.
"Tindak lanjut berupa pengujian laboratorium akan segera dilakukan guna menentukan kadar kontaminasi dan langkah pengawasan berikutnya," ucapnya.
Selain melakukan pengujian, Bapanas juga menggencarkan edukasi langsung kepada para pedagang dan produsen. Sosialisasi kepada pedagang dan produsen agar tidak menggunakan bahan berbahaya serta mendorong penerapan good practices dalam produksi dan distribusi pangan segar.
Sementara itu, Direktur Pengawasan PPSKMP Bapanas Hermawan menambahkan hasil uji laboratorium dari kegiatan pengawasan akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengawasan lanjutan, termasuk penegakan regulasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
âPengawasan ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat. Dibutuhkan sinergi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),â jelas Hermawan.
Diketahui, pengawasan intensif telah dilakukan pada 20-23 Mei 2025 di 11 kabupaten/kota di tiga provinsi, yaitu Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi (Jawa Barat); Semarang, Boyolali, Temanggung, Magelang (Jawa Tengah); serta Surabaya, Tuban, Malang, dan Lumajang (Jawa Timur).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bapanas: Harga Beli Gabah Petani Capai Rp6.566 per Kg
-
Harga Pangan Kamis, Cabai Rawit Merah Rp71.700 per kg
-
Sampah Pangan Bisa Bernilai Ekonomi Sebelum Dibuang! Begini Kata Arief Prasetyo Adi
-
Senin, Harga Cabai Rawit Merah Turun Drastis Jadi Rp38.380/Kg
-
Harga Pangan Kamis, Bapanas: Beras SPHP Turun Tipis Jadi Rp12.548 per Kg, Beras Medium Rp13.983 per Kg
-
Bapanas: Harga Bawang Merah Turun Jadi Rp42.267/Kg, Cabai Rawit Rp73.733/Kg
-
Harga Pangan Masih Tinggi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.