Aspekpir Minta Penetapan Kawasan Hutan Perhatikan Nasib Petani

Minggu, 25 Mei 2025, 07:45 WIB

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) mengharapkan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dalam penetapan kawasan hutan memperhatikan perlindungan terhadap lahan petani sawit.

Ketua Umum Aspekpir Setiyono mengungkapkan petani program transmigrasi merasa prihatin karena lahan perkebunan sawit yang telah dimiliki bertahun-tahun dimasukkan dalam peta kawasan hutan dan sertifikat hak milik (SHM) yang diberikan negara tidak diakui Kementerian Kehutanan.

Ket. Foto: Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani dalam proses penetapan kawasan hutan. Pemerintah diminta tidak mengabaikan kepentingan petani. — Sumber: Antara Foto

Menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, lahan yang diklaim kawasan hutan berisiko tidak bisa diajukan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR). Selain itu, lahan tersebut juga tidak bisa dijaminkan ke lembaga keuangan.

Selain itu, lanjutnya, petani juga khawatir lahan mereka dipasang plang atau disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas memperbaiki tata kelola pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan.

Saat ini, dikatakannya, di Riau lebih 40.000 hektar lahan masyarakat eks program transmigrasi yang juga sudah menjadi kebun sawit menghadapi risiko tidak bisa dijadikan agunan untuk kredit bank karena diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah," ujarnya.

Menurut dia, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas-jelas melindungi hak atas tanah yang mana Pasal 68 ayat (4) menyebutkan "Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya ‘penetapan’ kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Penetapan kawasan hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memperhatikan hak atas tanah, bukan sebaliknya menilai dan mengabaikan hak pihak lain," kata Setiyono.

Menanggapi hal itu, pakar hukum kehutanan Dr. Sadino menegaskan pemerintah perlu memperhatikan perlindungan hak atas tanah dalam penetapan kawasan hutan.

Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu, adalah hak yang telah dilekatkan atas tanah pada masyarakat seperti hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak-hak lainnya wajib dilindungi negara sebab hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional sesuai Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

"Meskipun, jika itu masuk dalam penguasaan hutan, negara harus memperhatikan hak-hak tersebut. Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional," ujarnya.

Kementerian Kehutanan, lanjutnya, harus melakukan pengukuhan kawasan hutan secara benar agar tidak melanggar hak konstitusi serta tidak boleh sewenang-wenang dengan mengabaikan hak atas tanah.

Dia mengingatkan Putusan MK 45/PUU-IX/2011, Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 membatasi kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan.

Lebih lanjut, dia, mengatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan telah dinyatakan oleh Putusan MK No 34 tahun 2011, pemerintah harus memperhatikan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan," kata Sadino.

Kalau kompensasi tidak ada dana, tambahnya, misalnya dengan enclave atau dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan, atau dengan residual approucht yang dilakukan oleh subyek hukum pemegang hak atas tanah secara eksisting di lapangan.

  • Perlindungan Petani

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.