Pemprov DKI: HBKB di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (25/5) Ditiadakan

Jumat, 23 Mei 2025, 05:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (25/5) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan kegiatan HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ini terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia pada 24-26 Mei 2025.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Perlu penyesuaian pengaturan lalu lintas di kawasan terkait, khususnya jalur yang berkaitan dengan lokasi pelaksanaan HBKB," kata dia, Kamis (22/5).

Dijelaskan Syafrin, peniadaan HBKB itu mempertimbangkan kepentingan kenegaraan. Secara regulasi juga diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan atau event bersifat khusus.

Berdasar pertimbangan tersebut, ungkap Syafrin, pihaknya telah melakukan evaluasi dan penilaian. Hasilnya, direkomendasikan agar pelaksanaan HBKB pada Minggu (25/5) di Jalan Sudirman - Thamrin ditiadakan.

"Mempertimbangkan event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus, HBKB pekan ini ditiadakan," pungkas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.