Aturan Fleksibel, Bisnis Stabil: Strategi Hadapi Gig Economy

Jumat, 23 Mei 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan adaptif dalam kondisi ekonomi saat ini. Dengan adanya regulasi yang adaptif, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan gig economy, sekaligus melindungi hak-hak pekerja dan mendorong inovasi.

Direktur Program dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha Maghfiruha Rachbini menilai adanya regulasi yang adaptif dari pemerintah dapat ikut melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy.

Ket. Foto: Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era “Gig Economy” — Sumber: istimewa

“Menurut saya yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik,” kata Eisha dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis (22/5).

Adapun gig economy sendiri merupakan sebuah sistem ekonomi di mana pekerjaannya bersifat sementara dan kontrak jangka pendek menjadi lebih umum dibandingkan pekerjaan tetap.

Gig economy menawarkan fleksibilitas dan kesempatan untuk bekerja secara mandiri, tetapi juga memiliki tantangan seperti kurangnya jaminan sosial dan hak-hak pekerja.

Pekerjaan ini sering kali dilakukan oleh pekerja independen atau freelancer melalui platform digital, tak terkecuali para mitra layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek daring/ online.

Menurut Eisha, regulasi yang adaptif ini juga dapat membendung inovasi yang cepat terjadi terutama pada era teknologi digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi,” ujar dia.

Gelombang PHK

Di sisi lain, Executive Director Next Policy sekaligus dosen Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan platform on-demand telah menjadi penyangga bagi tekanan sistem ketenagakerjaan yang semakin fluktuatif.

Terlebih, dalam kurun waktu Januari 2024 hingga April 2025, tercatat 96 ribu pekerja sektor formal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena industrinya mengalami tekanan ongkos produksi.

“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi,” kata Fithra.

Namun, dia tak menampik bahwa masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya.

“Mereka bekerja mandiri dan punya peran penting di ekonomi digital. Karena itu, aturan harus disesuaikan dengan perlindungan, pelatihan, dan kebijakan yang adil agar ekonomi digital bisa terus berkembang dengan baik,” ujar Fithra.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.