Terjadi Lagi, Tiga WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal
Kamis, 22 Mei 2025, 09:22 WIBJAKARTA - Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
"Pada tanggal 13 Mei 2025 tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal)," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/5).
Berdasarkan keterangan tiga WNI tersebut di Kepolisian Makkah, kata Yusron, mereka menyampaikan barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jamaah calon haji resmi dua tahun lalu.
"Berdasarkan keterangan saudara AM, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah," kata Yusron.
Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.
Yusron mengatakan berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal dan pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan.
KJRI Jeddah, kata dia, terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," kata Yusron.
- Haji Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
-
Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
-
Korban Mulai Berjatuhan, Wonosobo Deklarasikan Ramadhan Tanpa Petasan demi Keselamatan Warga
-
Kerry Adrianto dan Teman-teman Keruk Uang Negara Rp172 Triliun
-
Liga Europa: Bologna vs Roma, Duel Sesama Klub Italia, Perebutkan Tiket Perempat Final
-
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
-
Neymar Absen, Endrick Kembali Dipanggil ke Skuad Brasil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.