Selama Januari-Mei, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 M Imbas Ilegal Fishing
Rabu, 21 Mei 2025, 14:05 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025. Nilai tersebut berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal oleh tim pengawas KKP.
âKami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,â tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Rabu (21/5)
Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, Â sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," kata Ipunk.
Sementara itu, KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.Â
âKami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,â papar Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Indonesia Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia, Tujuh ABK WNI Diduga Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal di Selat Malaka
-
Rekor Dunia Pecah, Lamine Yamal Hancurkan Villarreal dan Lewati Sejarah Dos Santos
-
Peletakan Batu Pertama "Cincin Donat", MRT Jakarta Targetkan 2026
-
7 Pemeriksaan Kesehatan yang Sebaiknya Tak Dilewati Kaum Wanita
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Tak Kendor Berantas Pencurian Ikan, KKP Rampungkan Penyidikan Enam Kasus Kapal Ikan Asing Ilegal
-
Atasi Darurat Sampah Bogor Raya, DPRD Jabar Bidik Anggaran Rp20 Miliar untuk Optimalkan TPPAS Lulut-Nambo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.